Monday, 22 February 2016

Yusmeli Japar mengundang Anda ke Worshop Perpajakan Bisnis Properti 2016

Worshop Perpajakan Bisnis Properti 2016
Hotel Bumi Wiyata
Putri Sidharta, Chris Abraham, Dhuraissamy Khirubhaa nathan, dan 286 lainnya diundang
Workshop Perpajakan Bisnis Properti

" LANGKAH CERDAS MENGUASAI PERPAJAKAN BISNIS PROPERTI",

Sabtu, 5 Maret 2016
Di Hotel Bumiwiyata, Depok Jawa Barat "

Materi Kelas : (dalam bentuk modul)

1. Workshop Case Studi Perpajakan untuk Sektor Properti
- Mengetahui hak dan kewajiban perpajakan sektor properti secara umum.
- Membedah berbagai jenis proses bisnis usaha properti dan implikasinya terhadap perpajakan (real case yang sering terjadi di lapangan).
- Trik menghemat pajak usaha properti dengan cara legal.

2. Workshop Administrasi Perpajakan untuk Usaha Properti
- Mengetahui hak dan kewajiban perpajakan sektor properti secara umum.
- Analisis Laporan Keuangan Usaha Properti dan kaitannya dengan laporan perpajakan.
- Praktek mengisi berbagai formulir perpajakan, SPT Tahunan.

Info Workshop:
www.propertipowerful.com

Yusmeli Japar, 083893922473 / 085863821373 Pin BB 73CC1997

*ada Diskon khusus alumni IMP, MDP, YBP, EU, PU, PBP ~info diskon bisa Ping ME
Anda menerima pesan ini karena Yusmeli Japar mengundang yus170873.duniaproperti@blogger.com ke acara ini. Berhenti berlangganan email ini.
Google Inc., 1600 Amphitheatre Pkwy, Mountain View, CA 94043 USA

Monday, 8 February 2016

Apa Syarat Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah?

Apa Syarat Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah?
Guna menyediaan hunian yang layak huni bagi masyarakat, pemerintah membesut Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai Program Bedah Rumah. Lewat program ini, pemerintah berhasil memperbaiki sebanyak 82.245 unit rumah dengan total anggaran Rp1,116 triliun selama 2015 lalu.
“Adapun jumlah bantuan yang diberikan kepada masyarakat dibagi menjadi dua, yakni untuk peningkatan kualitas (PK) maksimum sebesar Rp15 juta dan pembangunan baru (PB) maksimal Rp30 juta,” jelas Direktur Rumah Swadaya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Hardi Simamora.
Berikut ini kriteria daerah dan rumah yang berhak mendapat bantuan BSPS dari pemerintah:
Kriteria Umum Kabupaten/Kota Penerima BSPS
A. Kriteria Umum (Berdasarkan data Bappenas/BPS)

1. Tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional

2. Jumlah rumah tidak layak huni di atas rata-rata nasional

3. Jumlah kekurangan rumah (backlog) di atas rata-rata nasional

4. Daerah tertinggal, atau

5. Daerah perbatasan negara
B. Kriteria Khusus

1. Program khusus

    a. Pelaksanaan direktif Presiden

    b. Termasuk program percepatan pembangunan nasional

    c. Pelaksanaan kesepahaman (MoU); dan/atau

2. Terdapat perumahan dan permukiman kumuh

3. Memiliki Komitmen dalam pembangunan perumahan (tercantum dalam DPA tahun berjalan)

    a. Program Perumahan melalui APBD

    b. Memiliki dana operasional
Indikator Kemampuan dan Tingkat Kepedulian Kabupaten/Kota

1. Memiliki Unit Kerja Bidang Perumahan serendah-rendahnya setingkat Eselon III

2. Sudah menjalankan Program BSPS dengan dana APBD

3. Memiliki dana sharing dari APBD untuk biaya operasional SKPD Kabupaten/Kota dalam pengawasan dan pengendalian BSPS yang berasal dari APBN Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS
Kriteria Subjek Penerima Bantuan

1. WNI

2. MBR dengan penghasilan dibawah UMP rata-rata nasional

3. Sudah berkeluarga

4. Memiliki atau menguasai tanah

5. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni

6. Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah

7. Didahulukan yang memiliki rencana pembangunan/peningkatan kualitas rumah, dibuktikan dengan:

    a. Memiliki tabungan bahan bangunan

    b. Telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan

    c. Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS

    d. Memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS

8. Bersungguh-sungguh mengikuti Program BSPS

9. Dapat bekerja secara berkelompok
Kriteria Objek Bantuan

1. Rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah:

    a. Dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya

    b. Bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi

    c. Tidak dalam status sengketa, dan

    d. Penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang

2. Bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah dan luas lantai bangunan paling tinggi 45 m2

3. Terkena kegiatan konsolidasi tanah atau relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman, dan/atau

4. Terkena bencana alam, kerusuhan sosial dan/atau kebakaran.
Definisi Rumah Tidak Layak Huni

1. Bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV

2. Bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kayu kelas IV, tidak/kurang mempunyai ventilasi dan pencahayaan

3. Bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh

4. Rusak berat, dan/atau

5. Rusak sedang dan luas bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 m².
Anto Erawan

Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang
Foto: Anto Erawan
Sumber : Rumah.Com